Presiden Jokowi Buka Opsi Karantina Wilayah Terbatas

- 28 Januari 2021, 09:22 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy /Instagram @muhadjir_effendy


PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya untuk menyiapkan penerapan karantina wilayah terbatas sebagai bentuk langkah penanganan khusus pandemi Covid-19

Opsi ini muncul mengingat kasus positif Corona di Indonesia menembus 1 juta kasus. Data 26 Januari, mencatat kasus positif bertambah sebanyak 13.094 orang dan membuat total kasus positif virus corona di Indonesia tembus 1.012.350 orang.

"(Teknisnya) Kita akan terus atur. Dan sebetulnya Presiden sudah memesan agar sungguh-sungguh diterapkan karantina terbatas, kemudian isolasi mandiri, dan kalau tidak memungkinkan dilakukan isolasi kolektif secara terpusat," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam siaran resminya, Rabu 27 Januari 2021.

Baca Juga: Jokowi Sebut Masyarakat Disuntik Vaksin Mulai Pertengahan Februari

Muhadjir menuturkan, Presiden meminta kepada jajaran menteri terkait agar dilakukan perubahan strategi dan pendekatan supaya penanganan Covid-19 berjalan lebih baik.

Salah satu langkah khusus yang diminta Presiden dalam penanganan Covid-19 sekarang ini adalah karantina wilayah terbatas sampai tingkat mikro di lingkup RT dan RW.

Karantina terbatas rencananya akan dilakukan untuk mendalami kasus yang ada di suatu wilayah, dan melakukan pemisahan masyarakat dengan kasus positif dengan dilakukan isolasi mandiri atau isolasi kolektif.

Baca Juga: Muhadjir Effendy Tegaskan Pembangunan Manusia Indonesia Tak Terhenti Meski Ada Pandemi Covid-19

Baca Juga: Sampaikan Duka Bagi Korban Longsor Sumedang, Jokowi Imbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x