Ini Aturan Perjalanan Darat dengan Kendaraan Pribadi dan Umum Selama PSBB Jawa-Bali

- 8 Januari 2021, 22:24 WIB
Situasi Jalan Tol menuju Jakarta. Jasa Marga catat lebih dari 300 ribu kendaraan bergerak kembali ke wilayah Jakarta pada Sabtu 2 Januari dan Minggu 3 Januari 2021
Situasi Jalan Tol menuju Jakarta. Jasa Marga catat lebih dari 300 ribu kendaraan bergerak kembali ke wilayah Jakarta pada Sabtu 2 Januari dan Minggu 3 Januari 2021 /Dok Jasa Marga.

PRFMNEWS – Pemerintah resmi mengeluarkan Surat Edaran nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran tersebut berlaku mulai 9 Januari 2021 esok.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo itu mengatur sejumlah ketentuan saat hendak bepergian dengan transportasi darat dan laut maupun udara.

Pelaku perjalanan darat dan laut baik dengan kendaraan pribadi maupun transportasi umum yang hendak menuju Pulau Bali wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

Baca Juga: Aturan Perjalanan Udara Dari dan Ke Pulau Jawa-Bali Selama PSBB, Ini Lengkapnya

“Atau non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia,” tulis surat edaran tersebut.

Sementara itu bagi yang hendak bepergian dari dan ke pulau Jawa atau perjalanan darat di dalam pulau Jawa (antar provinsi/kota/kabupaten) ketentuannya sebagai berikut:

Baca Juga: CEK FAKTA: SMS dari BNPB yang Sebut Kabupaten Bandung Berpotensi Banjir Esok 9 Januari

  • Pelaku perjalanan laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalan
  • Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan test RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
  • Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

Baca Juga: Resmi! Ridwan Kamil Tegaskan 20 Daerah Ini Terapkan PSBB Proporsional Hingga 25 Januari 2021

Dalam surat edaran tersebut pun tertuli anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x