Akan Ada Perubahan Mekanisme Pengusulan DTKS oleh Kemensos

- 10 Mei 2024, 10:30 WIB
Mensos RI Tri Rismaharini memberikan bantuan kepada masyarakat di Balai Sosial Wyata Guna, Kota Bandung.
Mensos RI Tri Rismaharini memberikan bantuan kepada masyarakat di Balai Sosial Wyata Guna, Kota Bandung. /RIZKY PERDANA/PRFM

PRFMNEWS - Demi mencegah penyimpangan data, Kementerian Sosial (Kemensos) berencana akan memparui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara berkala.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan bahwa verifikasi DTKS setiap bulan akan dilakukan pihakya untuk memastikan tidak ada penyimpangan data fakta di lapangan mengingat pentingnya data untuk penyaluran bantuan sosial (bansos)

"Makanya saya menetapkan SK tiap bulan karena di undang-undang sebetulnya diamanatkan dua kali dalam setahun. Namun karena terlalu banyak deviasinya, saat ini saja misalkan saya akan tandatangani hari ini jam ini, lima menit kemudian ada yang meninggal, data berubah. Satu bulan deviasinya cukup besar apalagi enam bulan jadi karena itu kita tetap di kesepakatan awal," ujar Mensos Tri Rismaharini dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu kemarin, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Mau Buat Surat Keterangan DTKS? Datang Saja ke Kelurahan

DTKS merupakan salah satu data penting karena menjadi data sumber dalam penyaluran berbagai bansos bagi masyarakat.

Nantinya, pembaruan verifikasi DTKS setiap bulan ini juga menjadi mekanisme pengusulan DTKS untuk bansos yang dimulai dari tingkat musyawarah desa atau kelurahan.

Sistem usulan itu sendiri kini menjadi lebih terdigitalisasi, dengan hasil pengusulan DTKS harus diunggah di aplikasi milik Kemensos beserta dengan dokumen berita acara musyawarah, dokumentasi foto kegiatan, daftar hadir dan dokumentasi publikasi hasil musyawarah desa untuk menghindari rekayasa data.

Risma mengatakan pihaknya melibatkan berbagai lembaga termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan satgas khusus untuk menyusun mekanisme pengusulan DTKS di tingkat paling bawah. Salah satunya diputuskan bahwa musyawarah tingkat desa atau kelurahan dilakukan minimal 3 bulan sekali.

Baca Juga: Simak Cara Daftarkan Diri Sebagai Penerima Bansos Melalui DTKS, Bisa Dilakukan Secara Online

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah