Simak Cara Daftarkan Diri Sebagai Penerima Bansos Melalui DTKS, Bisa Dilakukan Secara Online

- 20 Juni 2022, 13:15 WIB
Laman cekbansos.kemensos.go.id.
Laman cekbansos.kemensos.go.id. /

PRFMNEWS – Banyak masyarakat belum mengetahui bagaimana agar bisa mendapatkan dana bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Melalui laman resminya, Kemensos menjelaskan bahwa penerima bantuan sosial (bansos) dari Kemensos harus lebih dulu terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS merupakan data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) penerima bantuan dan pemberdayaan sosial serta potensi dan kesejahteraan sosial.

Data DTKS berasal sejumlah sumber usulan data, di antaranya :

Baca Juga: Kulit Kepala Gatal Saat Pakai Hijab? Tenang, dr. Saddam Ismail Bagikan 5 Cara Mudah Untuk Atasinya

1. Data usulan dari RT/RW/Kepala Dusun/ Kepala Desa/ Lurah dan lainnya
2. Mendaftarkan diri kepada Desa/Lurah setempat dengan membawa KTP dan KK, kemudian akan dilakukan musyawarah tingkat desa/lurah kemudian data tersebut diserahkan kepada Dinsos setempat.
3. Mendaftarkan diri melalui Aplikasi Cek Bandos, kemudian masukan data di ‘Daftar usulan’
4. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial

Baca Juga: Persib vs Bhayangkara FC Dipindah ke Si Jalak Harupat dan Tanpa Penonton, Polisi: Silakan Saksikan di Rumah

Setelah itu, untuk mengetahui apakah telah masuk kedalam DTKS, bisa cek secara langsung melalui cara berikut:

1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
6. Klik tombol CARI DATA

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x