Komisi IX DPR RI Dukung Penerapan PSBB Jawa-Bali

- 7 Januari 2021, 19:18 WIB
Ilustrasi Area yang Akan Diterapkan Aturan Pembatasan pada saat penerapan PSBB Jawa-Bali.
Ilustrasi Area yang Akan Diterapkan Aturan Pembatasan pada saat penerapan PSBB Jawa-Bali. /Pixabay.com/AhmadArdity

PRFMNEWS - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Menurutnya, langkah membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah semakin tingginya penularan Covid-19 perlu dibarengi dengan disiplin protokol kesehatan.

"Kami mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut, namun perlu dibarengi dengan disiplin prokes yang ketat," tegas Melki dalam siaran persnya, baru-baru ini. 

Ia berharap kebijakan PSBB di awal 2021 ini dapat diberlakukan di beberapa provinsi dan kabupaten/kota lain di Indonesia yang masuk dalam empat kategori alasan kebijakan PSBB diterapkan sebagaimana disampaikan pemerintah pusat.

Baca Juga: Pemkab Bandung Segera Bahas PSBB, Bupati : Pemerintah Sayang Masyarakat

Empat kategori yang dimaksud, kata Melki, yakni tingkat kematian di atas 3 persen, tingkat positif di atas 14 persen, tingkat kesembuhan di bawah 82 persen dan keterisian tempat tidur ICU dan isolasi di atas 70 persen. Selain kriteria itu, Melki menyebutkan ada sejumlah kategori yang mungkin bisa ditambahkan untuk daerah yang tenaga kesehatan di faskes banyak terkena Covid-19.

"Kebijakan PSBB penting untuk menekan penyebaran Covid-19 di daerah terdampak tinggi dan sekaligus secara paralel dilakukan operasi penegakan disiplin pelaksanaan protokol kesehatan 3M oleh aparat penegak hukum Polri dan TNI dibantu aparat daerah. Masyarakat perlu terus menerus diedukasi dan diingatkan oleh semua tokoh agar secara sadar melakukan prokes sejak dari dalam rumah," terangnya.

Legislator Fraksi Golkar itu juga meminta pemerintah melihat trend penularan Covid-19 yang kini berkembang hingga ke basis komunitas hingga perumahan. Menurutnya, pembatasan sosial berskala kecil di lingungan RT perlu diterapkan untuk menangani klaster warga terkena Covid-19.

Baca Juga: Salah Satu Ruas Tol Cisumdawu Beroperasi Tahun Ini 2021

"Pembatasan sosial berskala kecil berbasis komunitas kecil RT-RT, dusun, kampung, kluster kantor, dan sebagainya. Perlu dibentuk satgas di level komunitas untuk bisa mengurus warga yang terkena Covid-19 kerja sama dengan tenaga kesehatan di level Puskesmas atau RS terdekat sebagai supervisor," tukasnya.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x