PRFMNEWS – Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas atau kegiatan masyarakat pada 11-25 Januari 2021 terutama di wilayah Jawa-Bali untuk menekan laju pertambahan kasus Covid-19.
Namun, tak seluruh kota dan kabupaten di dua pulau tersebut menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurut rilis infografis yang diterima PRFM dari Kemenko Perekonomian RI, dari tujuh provinsi yang ada di Jawa-Bali, sebanyak 24 wilayah termasuk DKI Jakarta yang bakal menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat.
Baca Juga: Tidak Semua Daerah di Jawa Tengah Terapkan PPKM, Ganjar Pranowo : Hanya Tiga Wilayah Besar Saja
Puluhan wilayah tersebut di antaranya:
Provinsi Banten
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
DKI Jakarta
- Jakarta Utara
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Pusat
- Jakarta Selatan
Provinsi Jawa Barat
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kota Bekasi
- Kota Bogor
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Bandung Raya (meliputi Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat)
Baca Juga: Ratusan Ribu Orang di KBB Disuntik Vaksin pada 22 Januari 2021