Punya Kelebihan, Begini Cara dan Biaya Bikin Paspor Elektronik Polikarbonat di Kota Bandung

- 1 Mei 2024, 08:20 WIB
Ilustrasi paspor.
Ilustrasi paspor. /Dok. PRFM

PRFMNEWS – Layanan pembuatan paspor elektronik (e-paspor) bahan polycarbonate (polikarbonat) kini sudah bisa dilayani di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.

Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono menjadi orang pertama mendapatkan paspor elektronik polikarbonat ini.

Biaya dan cara membuat paspor elektronik polikarbonat, kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas TPI I Bandung Agung Pramono, tidak jauh beda dengan permohonan layanan paspor biasa.

Layanan permohonan e-paspor polikarbonat resmi diterapkan usai diresmikan mulai 30 April 2024.

Baca Juga: Cara Mudah Membuat Paspor Melalui Layanan Prioritas, Ini Syarat dan Alurnya

Agung juga mengungkap keunggulan e-paspor polikarbonat. Dia menyebut elektronik polikarbonat memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi karena lembar polikarbonat yang lebih tebal dapat melindungi identitas dan informasi pemilik paspor dengan lebih baik.

Masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor elektronik polikarbonat melalui aplikasi M-Paspor, sama halnya dengan pemohon yang ingin mengajukan permohonan paspor biasa atau paspor elektronik lembar laminasi.

Biaya permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat, lanjutnya, sama dengan paspor elektronik lembar laminasi, yakni sebesar Rp650.000. Sedangkan bagi layanan percepatan dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.000.000.

Agung menyampaikan pada awalnya e-paspor polikarbonat hanya diterbitkan di lima kantor imigrasi di Indonesia, yaitu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Soekarno Hatta, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Khusus Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dan Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah