Cara Mudah Membuat Paspor Melalui Layanan Prioritas, Ini Syarat dan Alurnya

- 31 Januari 2024, 07:30 WIB
Ilustrasi paspor.
Ilustrasi paspor. /Dok. PRFM

PRFMNEWS - Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan layanan prioritas untuk memudahkan pembuatan paspor bagi anak - anak di bawah 5 tahun dan lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun.

Layanan ini akan sangat membantu karena tidak perlu untuk mendaftarkan permohonan melalui aplikasi M-Paspor terlebih dahulu. Hal tersebut karena kantor imigrasi telah menyiapkan kuota layanan prioritas setiap harinya.

Berikut persyaratan yang perlu disiapkan untuk membuat paspor:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi buku nikah orangtua (untuk paspor anak)
  3. Fotokopi akta kelahiran
  4. Fotokopi kartu keluarga
  5. Materai Rp10.000 2 buah
  6. Serta tetap membawa dokumen aslinya

Baca Juga: Cara Bikin Paspor untuk Haji atau Umroh, Cek Syarat dan Prosedurnya di Sini!

Cara membuat paspor dengan jalur prioritas:

  1. Mendatangi kantor imigrasi di awal waktu untuk mengantisipasi kemungkinan kehabisan kuota jalur prioritas

  2. Pembuat paspor bagi anak dibawah umur harus didampingi kedua orangtua, terkecuali dalam kondisi khusus yang mengharuskan orangtua mewakili.

  3. Orangtua/wali dapat secara langsung mengunjungi kantor Imigrasi dengan membawa dokumen lengkap

  4. Apabila masih terdapat kuota, orangtua kemudian mengisi formulir yang disediakan

  5. Menyerah formulir kepada petugas dan mendapatkan nomor antrian

  6. Tunggu panggilan untuk pemotretan paspor

Baca Juga: Viral Tenda Hajatan di Rel Kereta, KAI: Itu Langgar Aturan Bisa Dipenjara Atau Didenda Rp15 Juta

Biaya pembuatan paspor layanan prioritas sama seperti pembuatan paspor biasa, yakni sebesar Rp350.000 untuk paspor biasa dan Rp650.000 paspor elektronik.

Itulah syarat dan cara pembuatan paspor dengan jalur prioritas untuk anak dibawah umur dan lansia diatas 60 tahun.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x