Viral Tenda Hajatan di Rel Kereta, KAI: Itu Langgar Aturan Bisa Dipenjara Atau Didenda Rp15 Juta

- 31 Januari 2024, 07:02 WIB
Tenda hajat di tengah rel kereta di Jakarta.
Tenda hajat di tengah rel kereta di Jakarta. /

PRFMNEWS – PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengingatkan aturan terkait larangan masyarakat melakukan aktivitas di sekitar jalur rel kecuali untuk kepentingan operasional kereta api (KA) karena bisa terancam sanksi berupa hukuman penjara atau denda.

Penjelasan soal aturan larangan tersebut menanggapi beredarnya video viral di media sosial memperlihatkan masyarakat mengadakan pesta hajatan di tengah jalur rel kereta api. Video tersebut diunggah salah satunya oleh akun Instagram @jakut.info, Senin 29 Januari 2024.

Dalam video tersebut, tampak tenda hajatan dan panggung hiburan yang didirikan di antara rel kereta api. Terlihat pula rangkaian KRL dan KA Peti Kemas yang melintas dari arah yang berlawanan di kanan dan kiri tenda hajatan tersebut,

“Viral Warga Jakut Gelar Hajatan di Tengah Perlintasan Rel KA. Warga Tanjung Priok, Jakarta Utara gelar hajatan di tengah perkampungan yang berada di kawasan perlintasan Kereta Api (KA) viral di media sosial,” tulis keterangan unggahan di akun tersebut.

Baca Juga: KAI Akan Hadirkan 2 Kereta Api Baru Layani Perjalanan Mudik Lebaran 2024, Ke Mana Rutenya?

Menyingkapi aktivitas hajatan di tengah rel itu, hingga masih ditemukan adanya masyarakat yang melakukan aktvitas lain di sekitar jalur KA seperti bermain, berkumpul, ngobrol-ngobrol dan kegiatan berbahaya lain, PT KAI dengan tegas melarang masyarakat melakukan hal tersebut.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh JAKARTA UTARA INFO (@jakut.info)

VP Public Relations KAI Joni Martinus menyatakan aktivitas tersebut tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat itu sendiri, namun juga berpotensi melanggar ketentuan dalam aturan undang-undang (UU) yang berlaku.

Larangan tersebut diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, di mana masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta api dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x