PRFMNEWS - Pemerintah menegaskan wacana untuk membatasi pembelian liquefied petroleum gas atau LPG 3 kg atau Gas Melon mulai tahun ini.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengingatkan urgensi ketegasan aturan subsidi pembelian gas elpiji 3 kg untuk kelompok masyarakat tidak mampu.
"Telah berulang kali kami sampaikan urgensi untuk merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014, dengan mencantumkan kriteria kelompok masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg bersubsidi, termasuk sanksi hukumnya jika masih ada yang membeli atau menjual kepada yang tidak berhak," kata Eddy mengutip dari ANTARA.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif juga menegaskan pembatasan beli LPG subsidi 3 kilogram (kg) menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK) harus dilakukan.
Arifin mengatakan pelaksanaan beli LPG 3 kg menggunakan KTP kemungkinan bakal berjalan efektif mulai Juni 2024. Adapun saat ini pemerintah masih melaksanakan pencatatan pembeli.
Sebelumnya, pemerintah memberikan tenggat waktu bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg sampai 31 Desember 2023.
Namun, rencana tersebut diundur lantaran jumlah masyarakat yang mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg masih minim.
Data Kementerian ESDM menunjukkan, jumlah masyarakat yang mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg hanya 31,5 juta.
Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menutup pendaftaran pembelian gas elpiji ukuran 3 kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada 31 Mei 2024.