PRFMNEWS - BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan sejumlah manfaat bagi pesertanya dari berbagai jenis pekerjaan.
Pekerja penerima upah seperti kantoran atau buruh pabrik, hingga pekerja bukan penerima upah seperti ojek online, dokter dan pedagang semua bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah (PU) bisa menerima 5 manfaat dan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) menerima 3 manfaat.
Baca Juga: Bisakah Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan? Begini Syarat dan Ketentuannya
Berikut manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta Penerima Upah (PU):
Jaminan Hari Tua (JHT)
Manfaat berupa uang tunai dalam akumulasi seluruh iuran yang dibayarkan dan hasil pengembangannya
Jaminan Kecelakaan Kerja
Manfaat yang diterima adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, santunan berupa uang dan program kembali bekerja (return to work)
Baca Juga: Belum Resign Tapi Ingin Cairkan BPJS Ketenagakerjaan, Simak Syarat dan Ketentuannya!
Jaminan Kematian
Manfaat berupa uang tunai santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak