Bisakah Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan? Begini Syarat dan Ketentuannya

- 17 Februari 2024, 14:30 WIB
Aktivitas pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Aktivitas pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan /Maulana/Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat

PRFMNEWS - Melejitnya harga rumah dari tahun ke tahun, membuat banyak orang kepayahan untuk memenuhi kebutuhannya akan hunian.

Sejatinya, masyarakat bisa memanfaatkan layanan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk membeli hunian idaman dengan skema kredit.

Kendati demikian, masih banyak orang yang belum berani mengajukan KPR.

Pasalnya, membeli rumah dengan skema KPR mengharuskan kita untuk menyiapkan uang muka dengan jumlah yang tidak sedikit.

Untuk mengatasi hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan memberikan peluang bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin memiliki rumah melalui Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR.

Namun, kesempatan ini tidak terbuka untuk seluruh peserta karena terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi hingga akhirnya pengajuan disetujui.

Lantas, apa syarat dan cara membeli rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan?

Dilansir dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, Sabtu, 17 Februari 2024, BPJS Ketenagakerjaan memberikan fasilitas pembiayaan perumahan bagi para peserta khususnya program Jaminan Hari Tua atau JHT dengan bunga pinjaman yang lebih rendah.

Selain proses pengajuannya yang mudah, para peserta juga bisa membayar uang muka atau DP lebih ringan.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x