3. Kemudian jika sudah terverifikasi dan lolos, bank penyalur akan mengirimkan surat dan fotokopi kartu peserta;
4. Lalu Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi kepesertaan kembali;
5. Setelah itu, Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan formulir persetujuan kepada bank penyalur;
6. Terakhir, baru realisasi pengajuan pinjaman.
Perlu diperhatikan, apabila ada suami dan istri merupakan peserta BPJAMSOSTEK, yang dapat mengajukan hanyalah salah satu. Sementara itu, pengajuan ini pun hanya berlaku satu kali pengajuan. Semoga bermanfaat.***