Bisakah Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan? Begini Syarat dan Ketentuannya

- 17 Februari 2024, 14:30 WIB
Aktivitas pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Aktivitas pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan /Maulana/Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat

PRFMNEWS - Melejitnya harga rumah dari tahun ke tahun, membuat banyak orang kepayahan untuk memenuhi kebutuhannya akan hunian.

Sejatinya, masyarakat bisa memanfaatkan layanan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk membeli hunian idaman dengan skema kredit.

Kendati demikian, masih banyak orang yang belum berani mengajukan KPR.

Pasalnya, membeli rumah dengan skema KPR mengharuskan kita untuk menyiapkan uang muka dengan jumlah yang tidak sedikit.

Untuk mengatasi hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan memberikan peluang bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin memiliki rumah melalui Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR.

Namun, kesempatan ini tidak terbuka untuk seluruh peserta karena terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi hingga akhirnya pengajuan disetujui.

Lantas, apa syarat dan cara membeli rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan?

Dilansir dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, Sabtu, 17 Februari 2024, BPJS Ketenagakerjaan memberikan fasilitas pembiayaan perumahan bagi para peserta khususnya program Jaminan Hari Tua atau JHT dengan bunga pinjaman yang lebih rendah.

Selain proses pengajuannya yang mudah, para peserta juga bisa membayar uang muka atau DP lebih ringan.

Di samping itu, program ini pun menjadi salah satu Manfaat Layanan Tambahan atau MTL yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021.

Dikutip dari Permenaker tersebut, MTL adalah pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program JHT.

Nah, di dalam Permenaker itulah tercantum jenis MTL berupa fasilitas pembiayaan perumahan salah satunya KPR.

Tujuannya, agar para peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mampu memiliki rumah tapak atau rumah susun yang sehat, layak, dan terjangkau.

Namun perlu dicatat, kriteria KPR ini maksimal adalah Rp 500 juta dengan jangka waktu kredit maksimal 30 tahun. Selain itu, juga termasuk pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT atau over kredit.

Apa Saja Syaratnya?

Bagi peserta yang tertarik mengajukan KPR melalui BPJS Ketenagakerjaan ini, perhatikan dulu beberapa persyaratannya agar bisa lolos pengajuan.

Berikut ini syarat beli rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan seperti mengutip informasi dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id.

1. Peserta BP JAMSOSTEK selama minimal 1 tahun.

2. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran.

3. Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai.

4. Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT,JKK,JKM) dan aktif membayar iuran.

5. Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.

6. Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir Rekomendasi.

7. Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR.

8. Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

Bagaimana Cara Pengajuannya?

Setelah memenuhi persyaratan di atas, para peserta bisa langsung mengajukan KPR. Berikut ini cara beli rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan.

1. Peserta mengajukan kredit ke Kantor Cabang Bank Penyalur. Bank ini ditunjuk oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk menyalurkan pinjamannya;

2. Selanjutnya Kantor Cabang melakukan verifikasi awal dan melakukan BI Checking atau SLIK OJK;

3. Kemudian jika sudah terverifikasi dan lolos, bank penyalur akan mengirimkan surat dan fotokopi kartu peserta;

4. Lalu Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi kepesertaan kembali;

5. Setelah itu, Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan formulir persetujuan kepada bank penyalur;

6. Terakhir, baru realisasi pengajuan pinjaman.

Perlu diperhatikan, apabila ada suami dan istri merupakan peserta BPJAMSOSTEK, yang dapat mengajukan hanyalah salah satu. Sementara itu, pengajuan ini pun hanya berlaku satu kali pengajuan. Semoga bermanfaat.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah