PRFMNEWS – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur tentang kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi semua peserta BPJS Kesehatan resmi terbit pada 8 Mei 2024. Melalui Perpres ini maka standar kualitas fasilitas ruang rawat inap peserta BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 akan nyaris sama.
Seiring terbitnya Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Mei 2024 itu, Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menitipkan pesan khusus kepada para pengelola rumah sakit (RS) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Ghufron Mukti berpesan kepada pengelola rumah sakit agar tidak mengurangi jumlah tempat tidur perawatan pasien BPJS Kesehatan dalam upaya memenuhi kriteria aturan KRIS yang tercantum dalam Perpres Jaminan Kesehatan terbaru itu.
"Pesan saya jangan dikurangi akses dengan mengurangi jumlah tempat tidur. Pertahankan jumlah tempat tidur dan penuhi persyaratannya dengan 12 kriteria KRIS," kata Ghufron Mukti di Jakarta, Senin 13 Mei 2024.
Baca Juga: Perpres Baru Jokowi Atur Pasien BPJS Kesehatan Bisa Dapat Perawatan Eksekutif, Begini Ketentuannya
Seperti diketahui, jumlah tempat tidur pada ruang pelayanan pasien kelas III BPJS Kesehatan umumnya berjumlah enam hingga 10 tempat tidur per ruangan.
“Pengurangan jatah tempat tidur perawatan dapat berimplikasi pada antrean pasien BPJS Kesehatan dalam mengakses layanan rawat inap,” ungkap Ghufron.
Adapun 12 kriteria kualitas fasilitas ruang rawat inap bagi semua pasien BPJS Kesehatan dalam ketentuan KRIS diatur di Pasal 46A Perpres tersebut, bahwa bangunan ruang rawat inap KRIS tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, terdapat ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, termasuk temperatur ruangan.
Selain itu, penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.