PRFMNEWS – Aturan terkait Kelas 1, 2, 3 peserta BPJS Kesehatan berkaitan penyesuaian kualitas ruang rawat inap pasien resmi dihapus dan diganti dengan ketentuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan kualitas ruang perawatan yang relatif sama ketika jalani rawat inap.
Penerapan aturan KRIS terkait 12 kriteria fasilitas ruang rawat inap yang berhak diperoleh semua pasien BPJS Kesehatan ini seiring Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Mei 2024.
Besaran tarif atau biaya iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan setelah standar kriteria fasilitas ruang rawat inap di rumah sakit (RS) diseragamkan melalui aturan KRIS, juga akan ikut berubah.
Seperti diketahui, keanggotan BPJS Kesehatan dibagi ke dalam kategori Kelas 1, 2, dan 3. Kelas-kelas tersebut menentukan nominal biaya iuran yang wajib dibayar setiap bulan oleh peserta.
Baca Juga: Bikin SKCK Wajib Peserta JKN, Dirut BPJS Kesehatan: Cakupan Daerah Akan Ditambah Selain di 6 Polda
Kategori kelas juga akan menentukan kualitas ruang rawat inap yang akan diterima. Semakin bagus kelas rawat inap, maka semakin besar pula atrif iuran yang wajib dibayar peserta BPJS Kesehatan setiap bulan.
Perubahan iuran dalam sistem KRIS bagi peserta BPJS Kesehatan diatur dalam Pasal 103B ayat (6) yang menyebutkan bahwa Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit.
Evaluasi akan dilakukan dengan koordinasi bersama dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pada pasal yang sama di ayat (7) lebih lanjut dijelaskan bahwa hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) itulah yang akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif dan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan.