Terapkan KRIS, Iuran Terbaru dan Daftar RS Rawat Pasien BPJS Kesehatan Diatur Permenkes

Tayang: 15 Mei 2024, 10:30 WIB
Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Rifki Abdul Fahmi
 Ilustrasi. Berikut daftar lengkap penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Ilustrasi. Berikut daftar lengkap penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso /

PRFMNEWS – Teknis penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan akan diatur Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Sistem KRIS yang menyeragamkan standar fasilitas ruang rawat inap pasien JKN BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Joko Widodo (Jokowi) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyatakan pihaknya kini mulai menggodok Permenkes yang akan mengatur secara teknis sistem KRIS di seluruh rumah sakit (RS) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Permenkes tentang KRIS ini targetnya nanti mendekati Juni 2025, baru ada perubahan. Permenkes ini akan menjadi turunan dari Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang terbit pada 8 Mei 2024," kata Nadia di Jakarta, Senin 13 Mei 2024 dikutip dari ANTARA.

Isi aturan dalam Permenkes tersebut, ujar Nadia, nantinya berkaitan dengan kesiapan fasilitas rumah sakit pemerintah dalam menampung perawatan pasien BPJS Kesehatan sesuai kriteria KRIS, hingga penyesuaian iuran bagi peserta JKN.

Baca Juga: Bukan Dihapus, Menkes Sebut KRIS Sederhanakan Kelas 1, 2, 3 Peserta BPJS Kesehatan

Saat ini, biaya iuran yang berlaku bagi peserta JKN Kelas 1, 2, dan 3 setelah Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur KRIS itu resmi terbit dan diundangkan masih tetap sama atau belum berubah, yakni masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri Kelas 1 memiliki iuran Rp150.000, Kelas 2 Rp100.000, dan Kelas 3 Rp42.000 per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan dari Pemerintah, sehingga peserta Kelas 3 hanya membayar Rp35.000.

Nadia menjelaskan implementasi KRIS menyeragamkan jenjang kelas peserta layanan program JKN BPJS Kesehatan, dari yang semula terbagi ke dalam Kelas 1, 2, dan 3, menjadi standar fasilitas layanan yang harus memenuhi 12 kriteria yang ditetapkan dalam Perpres Jaminan Kesehatan terbaru tersebut.

Kriteria yang dimaksud meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, terdapat ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, termasuk temperatur ruangan.

Halaman:

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub