Bisakah Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan? Begini Syarat dan Ketentuannya

- 17 Februari 2024, 14:30 WIB
Aktivitas pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Aktivitas pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan /Maulana/Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat

3. Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai.

4. Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT,JKK,JKM) dan aktif membayar iuran.

5. Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.

6. Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir Rekomendasi.

7. Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR.

8. Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

Bagaimana Cara Pengajuannya?

Setelah memenuhi persyaratan di atas, para peserta bisa langsung mengajukan KPR. Berikut ini cara beli rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan.

1. Peserta mengajukan kredit ke Kantor Cabang Bank Penyalur. Bank ini ditunjuk oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk menyalurkan pinjamannya;

2. Selanjutnya Kantor Cabang melakukan verifikasi awal dan melakukan BI Checking atau SLIK OJK;

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah