BPJS Kesehatan Bicara Peluang Penghapusan Kelas 1, 2, 3 Peserta JKN Usai Sistem KRIS Berlaku

- 16 Mei 2024, 17:30 WIB
BPJS Kesehatan buka suara terkait penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
BPJS Kesehatan buka suara terkait penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) /BPJS Kesehatan

PRFMNEWS – BPJS Kesehatan buka suara terkait penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menghapus variasi Kelas 1, 2, dan 3 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini diberlakukan Pemerintah. Penjelasan ini disampaikan BPJS Kesehatan usai terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Joko Widodo (Jokowi) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan Perpres Nomor 59 tahun 2024 yang mengatur sistem KRIS tidak menyebutkan ada penghapusan variasi kelas rawat inap pasien peserta JKN Kelas 1, 2, dan 3. Ia memastikan tidak ada kalimat dalam pasal-pasal Perpres tersebut secara tersurat (eksplisit) yang menyatakan penghapusan variasi kelas tersebut.

“Narasi Perpres 59 tahun 2024 secara eksplisit tidak mencantumkan satu kalimat pun yang mengatakan ada penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3,” kata Rizzky dalam keterangan tertulis di laman resmi Kementerian Kesehatan, Rabu 15 Mei 2024.

Baca Juga: Daftar 35 Rumah Sakit di Bandung Lengkap dengan Alamat dan Nomor Teleponnya

Kendati demikian, lanjut dia, peluang variasi Kelas 1, 2, dan 3 peserta JKN dihapus setelah sistem KRIS diterapkan menyeluruh oleh fasilitas pelayanan kesehatan khususnya rumah sakit pemerintah maupun swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, masih bisa terjadi.

Rizzky mengungkapkan, seiring waktu para pemangku kepentingan akan melakukan evaluasi terhadap penerapan sistem KRIS. Para pemangku kepentingan yang dimaksud yakni Kemenkes, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Hasil evaluasi dari penerapan sistem KRIS sesuai Perpres 59/2024 yang dilakukan oleh pihak kementerian dan lembaga terkait tersebut nantinya akan menjadi acuan apakah variasi Kelas 1, 2, dan 3 peserta JKN BPJS Kesehatan perlu dihapus atau tidak. Sehingga dia memastikan sejauh ini variasi kelas hingga iuran peserta masih tetap sama.

Baca Juga: Terapkan KRIS, Iuran Terbaru dan Daftar RS Rawat Pasien BPJS Kesehatan Diatur Permenkes

“Kami akan bersama-sama melihat dari implementasi Perpres 59/2024 ini sampai dengan 30 Juni 2025. Tentu saja, iuran yang selama ini banyak ditanyakan masih tetap, tidak ada penghapusan kelas. Jadi, otomatis untuk iuran ini masih mengacu pada perpres yang masih berlaku, yaitu Perpres 64 tahun 2020. Jadi masih ada kelas dan iuran masih sama,” papar Rizzky.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah