Rizzky pun menambahkan, sesuai Pasal 51 Ayat 1 Perpres 59/2024 menyebutkan bahwa meski sistem KRIS sudah berlaku menyeluruh ditargetkan pada 30 Juni 2025, peserta JKN BPJS Kesehatan tetap dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan.
“Peserta juga dapat meningkatkan pelayanan dengan membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan dengan beberapa pengecualian. Hal ini seperti tercantum dalam Pasal 51 Ayat 3 Perpres 59/2024. Pengaturan teknis selanjutnya akan ditetapkan melalui peraturan Menkes,” terangnya.***