Siap-siap! Syarat Bikin Paspor Bakal Berubah, Dirjen Imigrasi: Demi Permudah Masyarakat

- 30 Juni 2024, 08:00 WIB
Ilustrasi paspor
Ilustrasi paspor /Dok. PRFM

PRFMNEWS - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan mengubah persyaratan dokumen pembuatan paspor. Rencana syarat bikin paspor akan berubah diungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim

Silmy mengatakan syarat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli dibawa pemohon saat akan membuat paspor direncanakan dihapus. Penghapusan dua syarat dokumen tersebut seiring rencana mengintegrasikan Sistem Imigrasi dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

“Ke depan kita akan menghubungkan antara [sistem] Direktorat Jenderal Imigrasi dengan [Direktorat Jenderal] Dukcapil. Sehingga beberapa syarat yang saat ini harus diberikan secara fisik, seperti KTP atau KK itu nantinya sudah tidak diperlukan lagi,” ucap Silmy saat acara Festival Imigrasi “Imifest” di Gedung Sasana Budaya Ganesha ITB, Bandung, Jawa Barat, Sabtu 22 Juni 2024.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Bandung Penuh, Bey Ingin Layanan Bikin Paspor Hadir di Mall BIP

Sehingga ketika sistem Ditjen Imigrasi dan Ditjen Dukcapil sudah terintegrasi, maka pemohon tidak perlu lagi membawa KTP dan KK saat mengurus pembuatan paspor di kantor imigrasi masing-masing daerah, termasuk Bandung.

Kendati begitu, Silmy belum bisa memastikan jadwal mulai kapan perubahan syarat bikin paspor tanpa perlu membawa KTP dan KK itu akan resmi berlaku. Namun ia berharap agar rencana integrasi sistem Dukcapil dan Imigrasi ini dapat berjalan lancar sehingga dapat segera diterapkan di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.

"Semoga integrasi dapat segera terwujud, sehingga memudahkan masyarakat yang mengurus paspor," tuturnya.

Baca Juga: Makin Mudah! Syarat Bikin Paspor Tak Perlu Lagi Bawa KTP dan KK, Kapan Mulai Berlaku?

Seperti diketahui, salah satu hal yang harus dilakukan oleh pemohon paspor saat ingin melakukan proses foto dan wawancara di kantor imigrasi adalah membawa seluruh dokumen persyaratan yang asli seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, Ijazah, Buku Nikah, dan sebagainya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah