SIM Format Baru Berlaku Per 1 Juli, Biaya dan Cara Bikin SIM Ikut Berubah?

- 30 Juni 2024, 21:00 WIB
SIM Format Baru
SIM Format Baru /Dok. Indonesia Baik

PRFMNEWS – Korlantas Polri akan berlakukan SIM (Surat Izin Mengemudi) dengan format baru mulai tanggal 1 Juli 2024. Apakah penerapan SIM format baru akan ikut berdampak pada perubahan cara dan biaya membuat ataupun perpanjang masa berlaku SIM sepeda motor hingga mobil menjadi ikut naik lebih mahal?

Melansir Instagram Indonesia Baik, penerapan SIM format baru tidak akan membuat biaya dan cara bikin SIM berubah. Perbedaan hanya berlaku pada fisik SIM yang akan disertai gambar jenis kendaraan seperti mobil atau sepeda motor, format angka juga bakal tetap sama seperti misalnya SIM C untuk motor dan SIM A untuk mobil.

Pemberlakukan SIM format baru bertujuan untuk memudahkan petugas lalu lintas luar negeri di kawasan ASEAN untuk mengidentifikasi SIM yang digunakan pengendara. Selain itu juga sebagai tanda diakuinya SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN (Asia Tenggara) lain.

Baca Juga: Wisata Naik Kapal Pinisi Akan Hadir di IKN, Ada 2 Rute Suguhkan Pengalaman Tak Terlupakan Selama 3 Jam

Sehingga masyarakat yang akan melakukan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM pada periode mulai Juli 2024 dan bulan setelahnya, sudah akan mendapatkan SIM format baru dengan gambar kendaraan mobil ataupun motor.

Lantas, berapa tarif pembuatan dan perpanjangan SIM format baru yang dipastikan Korlantas Polri tidak ikut naik?

Biaya pembuatan dan perpanjanganSIM menyesuaikan dengan jenisnya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Baca Juga: Tinggal di Bandung, Pria 86 Tahun ini Jadi Fotografer Termuda Abadikan Konferensi Asia Afrika 1955

Berikut biaya bikin SIM baru dan perpanjangan SIM:

- Biaya bikin SIM A: Rp120.000, perpanjang SIM: Rp:80.000

- Biaya bikin SIM B1: Rp120.000, perpanjang SIM: Rp:80.000

- Biaya bikin SIM B2: Rp120.000, perpanjang SIM: Rp:80.000

- Biaya bikin SIM C: Rp100.000, perpanjang SIM: Rp:75.000

- Biaya bikin SIM C1: Rp100.000, perpanjang SIM: Rp:75.000

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah