SIM Format Baru Berlaku Per 1 Juli, Biaya dan Cara Bikin SIM Ikut Berubah?

- 30 Juni 2024, 21:00 WIB
SIM Format Baru
SIM Format Baru /Dok. Indonesia Baik

Baca Juga: Berubah! Warna dan Desain Baru Paspor Indonesia Resmi Diganti Saat HUT RI 17 Agustus 2025

- Biaya bikin SIM C2: Rp100.000, perpanjang SIM: Rp:75.000

- Biaya bikin SIM D: Rp50.000, perpanjang SIM: Rp30.000

- Biaya bikin SIM D1: Rp50.000, perpanjang SIM: Rp30.000

- Biaya bikin SIM Internasional: Rp250.000, perpanjang SIM: Rp225.000

Namun, biaya bikin SIM tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan yang mengikuti kebijakan tarif klinik, tes psikologi, biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dan SATPAS ke rumah pemohon.

Baca Juga: Resep Cireng Kopong Enak dan Garing ala Devina Hermawan, Cocok Jadi Ide Jualan

Selain biaya, persyaratan bikin SIM format baru juga masih sama dengan sebelumnya. Secara umum, persyaratan bikin SIM, baik SIM A maupun SIM C adalah bisa baca tulis, memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan, terampil mengemudi, sudah berusia 17 tahun, lulus syarat administratif, sehat jasmani dan rohani, dan lulus uji teori dan praktek.

Tata cara membuat SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri juga tetap akan sama, yakni tahapannya sebagai berikut:

- Download dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri

- Lakukan verifikasi data

- Klik menu ‘SIM’ Pilih ‘Pendaftaran SIM’

- Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan

Baca Juga: Baru Tahu! Ini 5 Bioskop Tua di Bandung, No. 2 Putarkan Film Pertama Indonesia

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah