SIM Format Baru Resmi Berlaku, Ini Rincian Biaya Bikin dan Perpanjangan SIM Mulai 1 Juli 2024

- 2 Juli 2024, 18:00 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM /prfmnews/

PRFMNEWS – Korlantas Polri resmi berlakukan SIM (Surat Izin Mengemudi) dengan format baru mulai Senin, 1 Juli 2024. Meski berubah ciri-ciri fisik, penerapan SIM format baru tidak ikut berdampak pada perubahan biaya membuat ataupun perpanjang masa berlaku SIM sepeda motor hingga mobil.

Lantas, berapa tarif pembuatan dan perpanjangan SIM format baru yang sudah diterapkan Korlantas Polri mulai 1 Juli 2024?

Polisi memastikan penerapan SIM format baru tidak membuat biaya bikin dan perpanjangan SIM ikut naik makin mahal. Perubahan hanya terjadi pada ciri-ciri fisik SIM baru yang disertai gambar jenis kendaraan seperti mobil atau sepeda motor.

Baca Juga: 2 Alasan Polisi Ubah SIM Pakai Format Baru yang Berlaku Mulai 1 Juli 2024

Selain biaya, persyaratan bikin SIM format baru juga masih sama SIM format lama. Secara umum syarat bikin SIM, baik SIM A maupun SIM C adalah bisa baca tulis, memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan, terampil mengemudi, sudah berusia 17 tahun, lulus syarat administratif, sehat jasmani dan rohani, serta lulus uji teori dan praktek.

Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM format baru menyesuaikan dengan jenisnya. Hal tersebut masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Berikut biaya bikin SIM baru dan perpanjangan SIM:
- Biaya bikin SIM A: Rp120.000, perpanjang SIM: Rp:80.000
- Biaya bikin SIM B1: Rp120.000, perpanjang SIM: Rp:80.000
- Biaya bikin SIM B2: Rp120.000, perpanjang SIM: Rp:80.000
- Biaya bikin SIM C: Rp100.000, perpanjang SIM: Rp:75.000
- Biaya bikin SIM C1: Rp100.000, perpanjang SIM: Rp:75.000
- Biaya bikin SIM C2: Rp100.000, perpanjang SIM: Rp:75.000
- Biaya bikin SIM D: Rp50.000, perpanjang SIM: Rp30.000
- Biaya bikin SIM D1: Rp50.000, perpanjang SIM: Rp30.000
- Biaya bikin SIM Internasional: Rp250.000, perpanjang SIM: Rp225.000

Baca Juga: SIM Format Baru Berlaku Per 1 Juli, Biaya dan Cara Bikin SIM Ikut Berubah?

Namun, biaya bikin SIM tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan yang mengikuti kebijakan tarif klinik, tes psikologi, biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dan SATPAS ke rumah pemohon.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah