PRFMNEWS - Pemerintah sudah mengeluarkan aturan jadwal perubahan jam kerja PNS dan PPPK mulai 1 Juli 2024. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 membawa perubahan penting bagi jam kerja PNS dan PPPK.
Aturan baru ini resmi berlaku mulai 1 Juli 2024 dan membawa beberapa poin penting. Dalam Perpres tersebut mewajibkan PNS dan PPPK masuk kerja sesuai dengan aturan.
Keputusan ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja pegawai serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Baca Juga: Dadang Supriatna Pastikan Akan Ada Sanksi Bagi ASN yang Kedapatan Main Judi Online
Sedangkan rincian jam kerja dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 menentukan jam masuk dan pulang kerja.
Detail perubahannya yang wajib diketahui.
- Untuk Hari Kerja menjadi 5 hari dalam satu minggu yakni Senin - Jumat.
- Untuk jam kerja normal mulai dari 07.30 - 16.00 WIB (dengan istirahat 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari biasa).