Berlaku Mulai Besok! Jam Kerja PNS dan PPPK Berubah Bukan Jam 8 Pagi Lagi, Ini Sanksinya jika Mangkir

- 30 Juni 2024, 15:00 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Dok PRFM News

PRFMNEWS - Pemerintah sudah mengeluarkan aturan jadwal perubahan jam kerja PNS dan PPPK mulai 1 Juli 2024. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 membawa perubahan penting bagi jam kerja PNS dan PPPK.

Aturan baru ini resmi berlaku mulai 1 Juli 2024 dan membawa beberapa poin penting. Dalam Perpres tersebut mewajibkan PNS dan PPPK masuk kerja sesuai dengan aturan.

Keputusan ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja pegawai serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Baca Juga: Dadang Supriatna Pastikan Akan Ada Sanksi Bagi ASN yang Kedapatan Main Judi Online

Sedangkan rincian jam kerja dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 menentukan jam masuk dan pulang kerja.

Detail perubahannya yang wajib diketahui.

- Untuk Hari Kerja menjadi 5 hari dalam satu minggu yakni Senin - Jumat.

- Untuk jam kerja normal mulai dari 07.30 - 16.00 WIB (dengan istirahat 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari biasa).

Baca Juga: Bey Machmudin Ingatkan Aturan ASN Maju di Pilkada Serentak 2024, Harus Mundur dan Tak Pakai Fasilitas Negara

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah