Berlaku Mulai Besok! Jam Kerja PNS dan PPPK Berubah Bukan Jam 8 Pagi Lagi, Ini Sanksinya jika Mangkir

- 30 Juni 2024, 15:00 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Dok PRFM News

Baca Juga: Program CWS 4 Hari Kerja Seminggu Bagi Pegawai BUMN Tak Sesuai Aturan Jam Kerja ASN?

Sanksi bagi PNS dan PPPK yang tidak mengikuti aturan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, adalah sebagai berikut :

1. Tidak masuk kerja tanpa alasan jelas selama 3 sampai dengan 6 hari dalam satu tahun: Teguran lisan

2. Tidak masuk kerja tanpa alasan jelas selama 7 sampai dengan 10 hari dalam satu tahun: Pernyataan tidak puas secara tertulis

3. Tidak masuk kerja tanpa alasan jelas selama 11 sampai dengan 13 hari dalam satu tahun: Tukin dipotong 25 persen selama 6 bulan

Baca Juga: Cek Rekening! Pemerintah Sudah Cairkan Gaji ke-13 untuk ASN, TNI, dan Polri dengan Total Rp21,12 Triliun

4. Tidak masuk kerja tanpa alasan jelas selama 14 sampai dengan 16 hari dalam satu tahun: Tukin dipotong 25 persen selama 9 bulan

5. Tidak masuk kerja tanpa alasan jelas selama 17 sampai dengan 20 hari dalam satu tahun: Tukin dipotong 25 persen selama 12 bulan

6. Tidak masuk kerja tanpa alasan jelas selama 20 sampai dengan 24 hari dalam satu tahun: Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan

7. Tidak masuk kerja tanpa alasan jelas selama 25 sampai dengan 27 hari dalam satu tahun: Pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah