Berlaku Mulai Besok! Jam Kerja PNS dan PPPK Berubah Bukan Jam 8 Pagi Lagi, Ini Sanksinya jika Mangkir

- 30 Juni 2024, 15:00 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Dok PRFM News

8. Tidak masuk kerja tanpa alasan jelas selama 28 hari dalam satu tahun: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN

9. Tidak masuk kerja secara terus menerus selama 10 hari kerja: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah