Polisi: Uang Palsu Rp22 M di Jakbar Dicetak di Villa Sukabumi, Sejumlah Alat Percetakan Disita

- 20 Juni 2024, 07:40 WIB
Ilustrasi barang bukti uang palsu.
Ilustrasi barang bukti uang palsu. /Pikiran-Rakyat.com/Eviyanti/

PRFMNEWS - Jajaran Polda Metro Jaya mengungkapkan, terdapat uang palsu senilai Rp22 miliar yang belum sempat tersebar ke masyarakat. Uang palsu ini adalah hasil cetakan di sebuah kantor akuntan di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

"Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengungkap fakta lain di balik kasus peredaran uang palsu Rp22 miliar di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat. Uang palsu tersebut diproduksi di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

"Benar diduga dicetak di Sukabumi," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hadi Kristianto.

Baca Juga: 2 Pengedar dan Pembuat Uang Palsu Ditangkap Polres Cimahi, Sempat Terima Pesanan Rp400 juta

Komplotan pelaku mencetak uang tersebut di sebuah villa di daerah Sukabumi, Jawa Barat.

"Villa tersebut disewa oleh para pelaku untuk jangka waktu 6 bulan, yang bisa diperpanjang sampai 1 tahun," ujar Hadi.

Hadi mengatakan, para pelaku pemalsuan uang tersebut baru menyewa villa di Sukabumi selama satu bulan. Sebelumnya, komplotan ini uang palsu ini beraksi di daerah Gunung Putri.

"Kurang lebih baru 1 bulan di Sukabumi. Sebelumnya di Gunung Putri sudah habis masa kontrakannya," tuturnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah