Polisi: Uang Palsu Rp22 M di Jakbar Dicetak di Villa Sukabumi, Sejumlah Alat Percetakan Disita

- 20 Juni 2024, 07:40 WIB
Ilustrasi barang bukti uang palsu.
Ilustrasi barang bukti uang palsu. /Pikiran-Rakyat.com/Eviyanti/

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi melanjutkan, pihaknya sudah mendatangi villa tersebut di kawasan Sukaraja, Sukabumi pada Selasa, 18 Juni 2024.

Baca Juga: WASPADA! Uang Palsu Beredar di Pasar Sadang Serang Bandung, Sudah 3 Kali Terjadi

Dari lokasi itu, kata Ade Ary, Polisi menyita beberapa alat percetakan diduga untuk mencetak uang palsu tersebut.

"Sudah diambil barang-barang yang ada hubungannya dengan pemalsuan seperti alat potong uang dan alat hitung uang serta tinta-tinta warna-warni. Penyidik juga berangkat ke Sukabumi untuk menyita mesin pembuat uang palsu, letaknya di vila wilayah Sukaraja Sukabumi," jelasnya.

Seperti diketahui pihak Kepolisian sudah menangkap tiga tersangka sekaligus dalam kasus tersebut, yakni M, YA dan FF.

"Mereka ditangkap di Jalan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat. Ketiganya ditangkap pada 15 Juni 2024,"ujar Ade Ary.

Ia juga menegaskan uang palsu itu belum sempat diedarkan para pelaku. Terhadap para tersangka, menurut dia, saat ini masih dilakukan proses penyidikan mendalam.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah