Polisi: Uang Palsu Rp22 M di Jakbar Dicetak di Villa Sukabumi, Sejumlah Alat Percetakan Disita

- 20 Juni 2024, 07:40 WIB
Ilustrasi barang bukti uang palsu.
Ilustrasi barang bukti uang palsu. /Pikiran-Rakyat.com/Eviyanti/

PRFMNEWS - Jajaran Polda Metro Jaya mengungkapkan, terdapat uang palsu senilai Rp22 miliar yang belum sempat tersebar ke masyarakat. Uang palsu ini adalah hasil cetakan di sebuah kantor akuntan di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

"Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengungkap fakta lain di balik kasus peredaran uang palsu Rp22 miliar di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat. Uang palsu tersebut diproduksi di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

"Benar diduga dicetak di Sukabumi," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hadi Kristianto.

Baca Juga: 2 Pengedar dan Pembuat Uang Palsu Ditangkap Polres Cimahi, Sempat Terima Pesanan Rp400 juta

Komplotan pelaku mencetak uang tersebut di sebuah villa di daerah Sukabumi, Jawa Barat.

"Villa tersebut disewa oleh para pelaku untuk jangka waktu 6 bulan, yang bisa diperpanjang sampai 1 tahun," ujar Hadi.

Hadi mengatakan, para pelaku pemalsuan uang tersebut baru menyewa villa di Sukabumi selama satu bulan. Sebelumnya, komplotan ini uang palsu ini beraksi di daerah Gunung Putri.

"Kurang lebih baru 1 bulan di Sukabumi. Sebelumnya di Gunung Putri sudah habis masa kontrakannya," tuturnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi melanjutkan, pihaknya sudah mendatangi villa tersebut di kawasan Sukaraja, Sukabumi pada Selasa, 18 Juni 2024.

Baca Juga: WASPADA! Uang Palsu Beredar di Pasar Sadang Serang Bandung, Sudah 3 Kali Terjadi

Dari lokasi itu, kata Ade Ary, Polisi menyita beberapa alat percetakan diduga untuk mencetak uang palsu tersebut.

"Sudah diambil barang-barang yang ada hubungannya dengan pemalsuan seperti alat potong uang dan alat hitung uang serta tinta-tinta warna-warni. Penyidik juga berangkat ke Sukabumi untuk menyita mesin pembuat uang palsu, letaknya di vila wilayah Sukaraja Sukabumi," jelasnya.

Seperti diketahui pihak Kepolisian sudah menangkap tiga tersangka sekaligus dalam kasus tersebut, yakni M, YA dan FF.

"Mereka ditangkap di Jalan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat. Ketiganya ditangkap pada 15 Juni 2024,"ujar Ade Ary.

Ia juga menegaskan uang palsu itu belum sempat diedarkan para pelaku. Terhadap para tersangka, menurut dia, saat ini masih dilakukan proses penyidikan mendalam.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah