Resmi Berlaku, NIK Sebagai NPWP Kini Bisa Dipakai untuk Akses 7 Layanan Pajak, Apa Saja?

- 2 Juli 2024, 10:30 WIB
NIK jadi NPWP? Begini penjelasan Direktorat Jenderal Pajak.
NIK jadi NPWP? Begini penjelasan Direktorat Jenderal Pajak. /prfmnews

PRFMNEWS – Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai Senin 1 Juli 2024. Mengingat batas akhir waktu pemadanan NIK sebagai NPWP dengan 16 digit angka secara mandiri ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 30 Juni 2024.

Wajib Pajak yang sudah memadankan NIK sebagai NPWP, kini bisa mengakses 7 (tujuh) layanan administrasi perpajakan berupa layanan pendaftaran dan layanan digital lain. Aturan pemanfaatan NIK menjadi NPWP ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/2023 yang diturunkan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 yang terbit pada 28 Juni 2024.

“Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024, Wajib Pajak baik di tempat tinggal, tempat kedudukan, maupun tempat kegiatan usaha menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Pihak Lain,” bunyi Pasal 2 ayat (1) dalam peraturan tersebut.

Pemanfaatan 7 layanan pajak yang dapat diakses menggunakan NIK sebagai NPWP 16 digit nomor ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah melalui DJP mewujudkan program Satu Data Indonesia dengan meluncurkan layanan perpajakan berbasis NIK, NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Baca Juga: Cara Mendapatkan EFIN Sebelum Memadankan NPWP dan NIK

Daftar 7 layanan administrasi perpajakan yang bisa diakses Wajib Pajak menggunakan tiga jenis nomor identitas yakni NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU, mulai 1 Juli 2024 untuk mendukung program Single Identity Number (SIN) ini disebutkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti.

Bagi Wajib Pajak yang belum memadankan NIK sebagai NPWP format baru 1 digit angka hingga 1 Juli 2024, ujar Dwi, masih tetap bisa menggunakan NPWP format lama dengan 15 digit angka untuk mengakses tujuh layanan administrasi perpajakan ini.

“Selain dapat diakses dengan ketiga jenis nomor identitas di atas, 7 layanan tersebut juga masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit,” kata Dwi dalam keterangan tertulis di laman resmi DJP, dikutip prfmnews.id pada Senin 1 Juli 2024.

Baca Juga: Pakai HP, Simak Cara Cek NIK Sudah Padan dengan NPWP Atau Belum Secara Online

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah