Cara Mendapatkan EFIN Sebelum Memadankan NPWP dan NIK

- 27 Juni 2024, 16:00 WIB
NIK jadi NPWP? Begini penjelasan Direktorat Jenderal Pajak.
NIK jadi NPWP? Begini penjelasan Direktorat Jenderal Pajak. /prfmnews

PRFMNEWS - Pada 1 Juli 2024 mendatang secara resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan wajib pajak menggunakan NIK sebagai NPWP.

Pemadanan NPWP dan NIK dapat dilakukan hingga 30 Juni 2024. Bagi yang belum memadankan NPWP dan NIK dapat dilakukan secara online melalui laman DJP resmi. Namun bagi yang belum memiliki akun perlu mendapatkan EFIN terlebih dahulu untuk membuat akun.

EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan DJP untuk mendaftarkan diri memperoleh akun djponline.pajak.go.id.

Baca Juga: Awal Juli Nanti Ada Asia Africa Festiva, ini Rangkaian Acara yang Bakal Dibuat Meriah

Berikut cara mendapatkan EFIN untuk wajib pajak orang pribadi:

1. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat

2. Mengisi formulir permohonan EFIN secara langsung ataupun formulir bisa didapatkan pada laman djponline.pajak.go.id.

3. Menunjukan NPWP dan memberikan email aktif

4. EFIN kemudian diberikan secara langsung dan dapat digunakan untuk mendaftarkan akun di DJP online.

Setelah memperoleh EFIN maka dapat melakukan registrasi akun dengan memasukan NPWP, EFIN dan kode keamanan dengan benar. Selanjutnya lakukan pemadanan NPWP dan NIK dengan langkah berikut:

Baca Juga: Hari ini Akan Ada Pembahasan Tarif Ojol dan Taksi Online di Kantor Dishub Jabar

- Kunjungi laman djponline.pajak.go.id.

- Masukkan nomor NPWP sebanyak 15 digit, kemudian masukkan juga kata sandi akun DJP Online.

- Isi kode keamanan atau captcha pada kolom yang tersedia.

- Klik tombol "Login"

- Pilih tab "Data Utama".

- Masukkan NIK yang tertera di KTP sebanyak 16 digit, kemudian - klik tombol "Validasi" untuk memeriksa validitas.

Baca Juga: Cerita Warga Bandung: Judi Online Berujung Petaka, Tabungan Nikah Puluhan Juta Habis untuk Main Slot

- Apabila valid, akan muncul notifikasi "data ditemukan".

- NIK yang tercantum pada profil dan statusnya berwarna hijau (valid), artinya NPWP telah berhasil dipadankan dengan memadankan NIK.

Itulah cara mendapatkan EFIN untuk membuat akun di djponlinepajak.go.id serta cara memadankan NPWP dan NIK.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah