Berlaku Mulai Besok! Jam Kerja PNS dan PPPK Berubah Bukan Jam 8 Pagi Lagi, Ini Sanksinya jika Mangkir

- 30 Juni 2024, 15:00 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Dok PRFM News

PRFMNEWS - Pemerintah sudah mengeluarkan aturan jadwal perubahan jam kerja PNS dan PPPK mulai 1 Juli 2024. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 membawa perubahan penting bagi jam kerja PNS dan PPPK.

Aturan baru ini resmi berlaku mulai 1 Juli 2024 dan membawa beberapa poin penting. Dalam Perpres tersebut mewajibkan PNS dan PPPK masuk kerja sesuai dengan aturan.

Keputusan ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja pegawai serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Baca Juga: Dadang Supriatna Pastikan Akan Ada Sanksi Bagi ASN yang Kedapatan Main Judi Online

Sedangkan rincian jam kerja dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 menentukan jam masuk dan pulang kerja.

Detail perubahannya yang wajib diketahui.

- Untuk Hari Kerja menjadi 5 hari dalam satu minggu yakni Senin - Jumat.

- Untuk jam kerja normal mulai dari 07.30 - 16.00 WIB (dengan istirahat 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari biasa).

Baca Juga: Bey Machmudin Ingatkan Aturan ASN Maju di Pilkada Serentak 2024, Harus Mundur dan Tak Pakai Fasilitas Negara

- Sedangkan jam kerja saat Bulan Ramadhan dimulai 08.00 - 15.00 WIB (dengan istirahat 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari biasa).

- Lamanya Kerja pada hari biasa Maksimum 37 jam 30 menit per minggu (tidak termasuk istirahat).

- Untuk Bulan Ramadhan 32 jam 30 menit per minggu (tidak termasuk istirahat).

- Aturan ini berlaku untuk PNS dan PPPK di seluruh Indonesia.

Ada beberapa unit kerja yang memiliki jam kerja berbeda, seperti RSUD, layanan keamanan, pemadam kebakaran, perpajakan, perikanan, dan sumber daya air.

Baca Juga: ASN Pemkot Bandung Dilarang Keras Main Judi Online, Bambang: Ada Sanksi Tegas

Jam kerja untuk unit kerja tersebut akan diatur dengan sistem 6 atau 7 hari kerja, dengan tetap menyesuaikan total 37 jam 30 menit per minggu.

Perubahan jam kerja ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja PNS dan PPPK.

Namun, perlu diingat bahwa implementasi aturan baru ini mungkin masih memerlukan penyesuaian di beberapa instansi.

Bagi PNS dan PPPK, penting untuk mengikuti aturan jam kerja yang berlaku di instansi masing-masing.

Baca Juga: Program CWS 4 Hari Kerja Seminggu Bagi Pegawai BUMN Tak Sesuai Aturan Jam Kerja ASN?

Sanksi bagi PNS dan PPPK yang tidak mengikuti aturan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, adalah sebagai berikut :

1. Tidak masuk kerja tanpa alasan jelas selama 3 sampai dengan 6 hari dalam satu tahun: Teguran lisan

2. Tidak masuk kerja tanpa alasan jelas selama 7 sampai dengan 10 hari dalam satu tahun: Pernyataan tidak puas secara tertulis

3. Tidak masuk kerja tanpa alasan jelas selama 11 sampai dengan 13 hari dalam satu tahun: Tukin dipotong 25 persen selama 6 bulan

Baca Juga: Cek Rekening! Pemerintah Sudah Cairkan Gaji ke-13 untuk ASN, TNI, dan Polri dengan Total Rp21,12 Triliun

4. Tidak masuk kerja tanpa alasan jelas selama 14 sampai dengan 16 hari dalam satu tahun: Tukin dipotong 25 persen selama 9 bulan

5. Tidak masuk kerja tanpa alasan jelas selama 17 sampai dengan 20 hari dalam satu tahun: Tukin dipotong 25 persen selama 12 bulan

6. Tidak masuk kerja tanpa alasan jelas selama 20 sampai dengan 24 hari dalam satu tahun: Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan

7. Tidak masuk kerja tanpa alasan jelas selama 25 sampai dengan 27 hari dalam satu tahun: Pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan

8. Tidak masuk kerja tanpa alasan jelas selama 28 hari dalam satu tahun: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN

9. Tidak masuk kerja secara terus menerus selama 10 hari kerja: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah