ASN Pemkot Bandung Dilarang Keras Main Judi Online, Bambang: Ada Sanksi Tegas

- 26 Juni 2024, 07:00 WIB
PJ Walikota Bandung Bambang Tirtoyuliono akan menindak tegas ASN yang terlibat judi Online
PJ Walikota Bandung Bambang Tirtoyuliono akan menindak tegas ASN yang terlibat judi Online /Diskominfo Bandung

PRFMNEWS – Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono menegaskan sanksi tegas akan diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang terbukti bermain judi online.

Sanksi bagi pegawai ASN terbukti main judi online (judol), kata Bambang, disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait disiplin seorang ASN.

Adapun aturan terkait disiplin ASN tertuang dalam PP Nomor 94/2021 yang mengatur tentang kewajiban, larangan, maupun hukuman disiplin yang akan didapatkan seorang ASN.

"Kami memiliki peraturan pemerintah tentang kepegawaian. Kalau pun ada di lingkungan Pemkot Bandung (yang bermain judi online) akan diberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Bambang, Selasa 25 Juni 2024.

Baca Juga: Setiap Calon Pasangan Pengantin Harus Diedukasi Bahaya Judi Online

Bambang menilai permainan judi online bagi seseorang memiliki dampak negatif salah satunya berupa rasa candu. Kecanduan judol menurutnya akan berpengaruh buruk pada kehidupan keseharian maupun sosial.

Ia mengimbau masyarakat umum serta khususnya ASN Pemkot Bandung untuk tidak terlibat dengan judi online. Imbauan tersebut juga sudah sejalan dengan aturan pemerintah nasional.

“Kami imbau masyarakat maupun ASN Pemkot Bandung maupun non ASN untuk tidak terlibat dalam judi online,” ujarnya.

Imbauan pemerintah pusat

Untuk diketahui, pemerintah pusat maupun daerah saat ini tengah fokus mengimbau masyarakat tidak lagi bermain judi, baik online maupun offline. Imbauan tersebut juga disampaikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah