3 Operasi Satgas Judi Online, Salah Satunya Tindak Top Up Game Online di Mini Market

- 20 Juni 2024, 12:20 WIB
Menkopolhukam yang juga Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto dalam Konferensi Pers usai Rapat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring di Kantor Kemenko Polhulam, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024.
Menkopolhukam yang juga Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto dalam Konferensi Pers usai Rapat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring di Kantor Kemenko Polhulam, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024. /Kominfo/

PRFMNEWS - Dalam upaya memberantas judi online di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online) yang diketuai oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

Hadi menyampaikan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera melakukan tiga operasi hukum untuk menangani judi online, salah satunya adanya dengan penindakan transaksi top up game online di mini market.

"Dalam waktu dekat, minggu ini termasuk minggu depan kita akan melaksanakan tiga operasi. Pertama, pembekuan rekening, kedua, penindakan jual-beli rekening dan ketiga penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket,” jelasnya dalam Konferensi Pers usai Rapat Koordinasi Satgas Judi Online di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024.

Hadi melanjutkan, sudah ada sekitar 5.000 mencurigakan tela diblokir berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bahkan PPATK akan segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri untuk membekukan rekening tersebut selama 20 hari.

Baca Juga: Menkominfo Ajak Mahasiswa Perangi Judi Online: ini Bukan Hanya Merusak Ekonomi Keluarga

"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara. Dan setelah 30 hari pengumuman itu kita lihat, kita telusuri maka pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum," tuturnya.

Mengenai jual-beli rekening yang kebanyakan terjadi antara pelaku dengan warga di kampung atau desa, Menkopolhukam menyatakan penindakan akan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

“Dalam melakukan jual beli rekening, pelaku datang ke kampung-kampung untuk melakukan pendaftaran rekening kepada masyarakat secara online. Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku tadi kepada pengepul, bisa juga ratusan rekening. Oleh pengepul dijual ke bandar-bandar tadi rekeningnya, dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online," ungkapnya.

Baca Juga: Judol Merajalela, Kominfo Perketat Akun E-Wallet yang Terindikasi Dipakai Judi Online

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah