MUI Tolak Korban Judi Online Masuk Kategori Penerima Bansos, Karena Itu Pelanggaran Hukum

- 15 Juni 2024, 17:00 WIB
Ilustrasi Bansos untuk korban judi online
Ilustrasi Bansos untuk korban judi online /Dok. PRFM News

PRFMNEWS - Menko PMK Muhadjir Effendy memberikan penjelasan soal rencana korban judi online (judol) mendapatkan bantuan sosial (bansos).

"Ya termasuk banyak yang menjadi miskin, itu menjadi tanggung jawab dari Kemenko PMK,” ujar Muhadjir.

Pernyataannya tersebut kemudian menjadi pembicaran dan menuai polemik.

Apalagi dalam perjudian tidak ada istilah korban. Bandar maupun pemasang taruhan, sama-sama pelaku perjudian.

Baca Juga: Menko Muhadjir Sebut Korban Judi Online Bisa Jadi Penerima Bansos

Atas pernyataan, Menko PMK tersebut mengatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai adanya opsi yang diusulkan oleh pemerintah untuk menjadikan korban judi daring atau online untuk menjadi penerima bantuan sosial (bansos) tidak tepat dan perlu dikaji ulang.

"Kita juga harus konsisten ya, di satu sisi kita memberantas tindak perjudian salah satunya adalah melakukan langkah-langkah preventif, di sisi yang lain harus ada langkah disinsentif bagaimana penjudi justru jangan diberi bansos," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh mengutip dari ANTARA.

Dia menegaskan judi online maupun offline, sama-sama perbuatan melanggar hukum. Dia menegaskan tidak ada istilah korban dalam perjudian. Karena secara sadar, orang melakukan perjudian.

Baca Juga: Parkir Kendaraan di Masjid Raya Al Jabbar di Gedebage Bandung Berlaku Gratis

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah