Jangan Sampai Telat! Ini 6 Sanksi Bagi Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP hingga 30 Juni 2024

Tayang: 21 Juni 2024, 06:00 WIB
Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Ilustrasi memadankan NK dan NPWP
Ilustrasi memadankan NK dan NPWP /Pikiran Rakyat

PRFMNEWS – Batas akhir wajib pajak (WP) melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara mandiri yakni paling lambat hari Minggu tanggal 30 Juni 2024. Apa yang terjadi jika WP belum padankan NIK jadi NPWP jika tenggat waktu sudah berakhir?

Sanksi akan diterapkan bagi wajib pajak yang belum atau tidak melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP hingga batas waktu terakhir 30 Juni 2024. Sanksi ini berkaitan dengan masalah gangguan sejumlah layanan administrasi bagi para wajib pajak.

Sesuai aturan, mulai 1 Juli 2024, NIK 16 digit angka akan diimplementasi secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk. Sedangkan NPWP 15 digit angka tetap berlaku khusus bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.

Pemadanan NIK menjadi NPWP merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kewajiban tersebut tercantum pula dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 Perubahan atas PMK Nomor 112 Tahun 2022.

Wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP hingga batas waktu berakhir akan mengalami kendala dalam mengurus sejumlah layanan administrasi.

Setidaknya ada 6 kendala yang menjadi sanksi bagi WP apabila tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP hingga 30 Juni 2024, yakni berkaitan dengan:

1. Layanan pencairan dana pemerintah

2. Layanan ekspor dan impor

3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub