Jangan Sampai Telat! Ini 6 Sanksi Bagi Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP hingga 30 Juni 2024

Tayang: 21 Juni 2024, 06:00 WIB
Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Ilustrasi memadankan NK dan NPWP
Ilustrasi memadankan NK dan NPWP /Pikiran Rakyat

Implementasi sistem SIN juga sejalan dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat, di mana digitalisasi menjadi kunci dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.

Dalam jangka panjang, diharapkan pemadanan NIK dengan NPWP akan mendorong kepatuhan pajak yang lebih tinggi di kalangan masyarakat. Dengan sistem yang lebih mudah diakses dan dipahami, masyarakat akan lebih termotivasi untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Selain itu, integrasi data juga memungkinkan adanya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap wajib pajak yang tidak patuh, sehingga menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum di bidang perpajakan.***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub