PRFMNEWS - Polresta Bandung menetapkan enam tersangka pengeroyokan steward yang terjadi usai laga Persib Bandung vs Persija Jakarta pada Senin 23 September 2024 kemarin.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan para tersangka pengeroyokan steward tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Namun kata Kusworo ancaman hukuman tersangka pengeroyokan steward bisa bertambah menjadi 9 tahun penjara, apabila korban mengalami luka berat hingga tidak bisa melalukan pekerjaan.
Baca Juga: Lokasi Gerbang Tol Baru yang Bersifat Sementara yang Disiapkan untuk Atasi Macet di Gedebage
"Seandainya itu menyebabkan luka berat di mana yang bersangkutan korban tidak bisa melakukan pekerjaan kesehariannya maka tersangka bisa dijerat dengan ancaman hukum sembilan tahun pidana penjara," ujarnya di Mapolresta Bandung, Kamis 26 September 2024.
Kusworo menjelaskan penangkapan tersangka pengeroyokan steward usai laga Persib Bandung vs Persija Jakarta itu berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian.
“Kami melakukan penyelidikan berdasarkan dengan pengakuan keterangan saksi, kemudian CCTV dan alat bukti lainnya kami bisa mengidentifikasi keenam tersangka ini,” tambahnya.
Baca Juga: Hari ini Ada Pameran Otomotif dan Acara Musik di Kota Bandung
Baca Juga: Konser Sheila On 7 di Bandung Digelar Besok, Polisi Terjunkan 5.000 Personel