PRFMNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sejumlah Pasangan Calon (Paslon) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dari hasil tersebut diketahui ada 37 daerah yang hanya memiliki Paslon tunggal.
Paslon tunggal dapat dinyatakan terpilih apabila mendapatkan suara lebih dari 50%. Sebagaimana tertuang pada Pasal 54D ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada "KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1(satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 54C, jika mendapatkan 50% (lima puluh persen) dari suara sah".
Berikut daftar 37 daerah yang memiliki Paslon tunggal:
Provinsi
1. Papua Barat
Kabupaten
1. Aceh Utara
2. Aceh Tamiang
3. Asahan
4. Labuhanbatu Utara
5. Pakpak Bharat
6. Serdang Berdagai
7. Nias Utara
8. Dharmasraya
9. Empat Lawang
10. Ogan Ilir
11. Batanghari
Baca Juga: Kabar Mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan Meninggal Dipastikan Hoaks
12. Bengkulu Utara
13. Lampung Barat
14. Tulang Bawang Barat
15. Bangka Selatan
16. Bangka
17. Bintan
18. Ciamis
19. Banyumas
20. Sukoharjo
21. Brebes
22. Trenggalek
23. Ngawi
24. Gresik
25. Bengkayang
26. Tanah Bumbu
27. Balangan
28. Malinau
29. Maros
30. Muna Barat
31. Pasang Kayu