Lawan Kotak Kosong, 37 Daerah Ini Miliki Paslon Tunggal Pada Pilkada 2024

Tayang: 28 September 2024, 20:30 WIB
Editor: Asep Yusuf Anshori
Ilustrasi Pilkada 2024
Ilustrasi Pilkada 2024 /Antara/

PRFMNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sejumlah Pasangan Calon (Paslon) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dari hasil tersebut diketahui ada 37 daerah yang hanya memiliki Paslon tunggal.

Paslon tunggal dapat dinyatakan terpilih apabila mendapatkan suara lebih dari 50%. Sebagaimana tertuang pada Pasal 54D ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada "KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1(satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 54C, jika mendapatkan 50% (lima puluh persen) dari suara sah".

Baca Juga: Persib Jatuhkan Sanksi untuk Kakang Rudianto dan Adhi Pratama Imbas Insiden Kekerasan Bobotoh di Ruang Ganti

Berikut daftar 37 daerah yang memiliki Paslon tunggal:

Provinsi
1. Papua Barat

Kabupaten
1. Aceh Utara
2. Aceh Tamiang
3. Asahan
4. Labuhanbatu Utara
5. Pakpak Bharat
6. Serdang Berdagai
7. Nias Utara
8. Dharmasraya
9. Empat Lawang
10. Ogan Ilir
11. Batanghari

Baca Juga: Kabar Mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan Meninggal Dipastikan Hoaks

12. Bengkulu Utara
13. Lampung Barat
14. Tulang Bawang Barat
15. Bangka Selatan
16. Bangka
17. Bintan
18. Ciamis
19. Banyumas
20. Sukoharjo
21. Brebes
22. Trenggalek
23. Ngawi
24. Gresik
25. Bengkayang
26. Tanah Bumbu
27. Balangan
28. Malinau
29. Maros
30. Muna Barat
31. Pasang Kayu

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub