Jangan Sampai Telat! Ini 6 Sanksi Bagi Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP hingga 30 Juni 2024

Tayang: 21 Juni 2024, 06:00 WIB
Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Ilustrasi memadankan NK dan NPWP
Ilustrasi memadankan NK dan NPWP /Pikiran Rakyat

4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha

5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu

6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Cara melakukan pemadanan atau validasi secara mandiri NIK menjadi NPWP dapat dengan dilakukan oleh wajib pajak secara online melalui laman pajak.go.id. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

1. Buka situs pajak.go.id dan klik menu Login di pojok kanan atas
2. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi yang sesuai, dan kode keamanan
3. Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil
4. Tekan tombol Logout, kemudian coba kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama.

Pemadanan NIK menjadi NPWP merupakan langkah strategis yang diambil pemerintah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien.

Tujuan utama dari pemadanan ini adalah untuk mengimplementasikan sistem Single Identity Number (SIN), di mana satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.

Sistem SIN ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pajak dengan mengintegrasikan data wajib pajak dalam satu sistem terpusat. Dengan demikian, pemerintah dapat memantau dan mengawasi kewajiban perpajakan masyarakat dengan lebih mudah dan akurat.

Integrasi data ini juga mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan atau duplikasi data, yang seringkali menjadi hambatan dalam sistem administrasi yang terpisah-pisah.

Dari sisi kebijakan, pemadanan NIK dengan NPWP merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik. Pemerintah berupaya untuk menciptakan sistem yang lebih responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub