Dadang Supriatna Pastikan Akan Ada Sanksi Bagi ASN yang Kedapatan Main Judi Online

- 27 Juni 2024, 09:30 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna seusai menandatangani tiga Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Ruang Bale Sawala Soreang, Senin, 22 Januari 2024
Bupati Bandung Dadang Supriatna seusai menandatangani tiga Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Ruang Bale Sawala Soreang, Senin, 22 Januari 2024 /Pemkab Bandung/

PRFMNEWS - Permasalahan judi online turut menjadi fokus Bupati Bandung Dadang Supriatna. Dia mengingatkan bahwa ASN di Kabupaten Bandung akan mendapat sanksi tegas jika kedapatan bermain judi online.

Menurut Dadang, ASN yang kedapatan judi online apalagi pada jam kerja maka akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Apabila ASN ketahuan main judi online, apalagi pada waktu hari kerja maka akan kita kenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Dadang.

Baca Juga: ASN Pemkot Bandung Dilarang Keras Main Judi Online, Bambang: Ada Sanksi Tegas

Dadang menyampaikan, dirinya berkomitmen mengambil tindakan tegas berupa sanksi tertulis hingga pemberhentian terhadap ASN Kabupaten Bandung yang terlibat dalam permainan judi online.

Dalam menjaga integritas dan moralitas, Dadang menugaskan BKPSDM untuk memantau para ASN diantaranya melalui pengecekan gadget dimasing-masing pengguna.

Pada kesempatan itu, Pemkab Bandung akan melakukan langkah antisipasi dan upaya-upaya preventif seperti menyosialisasikan kepada para pendidik untuk melaksanakan razia kepada anak-anak dikalangan sekolah.

Baca Juga: Setiap Calon Pasangan Pengantin Harus Diedukasi Bahaya Judi Online

“Tetapi tetap harus menggunakan pola yang humanis. Jangan arogan, kalau toh ketahuan, lebih baik langsung dihapus di handphone tersebut. Sehingga tidak ada lagi kejadian seperti itu,” ucap bupati.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah