Luhut Pasang Target Pembangunan Infrastruktur TPPAS Legok Nangka Dua Tahun

- 29 Juni 2024, 14:00 WIB
Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono bertemu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan untuk percepat pembangunan TPPAS Legok Nangka, Jumat 28 Juni 2024
Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono bertemu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan untuk percepat pembangunan TPPAS Legok Nangka, Jumat 28 Juni 2024 /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memasang target pembangunan infrastruktur Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka di Kabupaten Bandung hanya dua tahun saja.

Luhut bakan mendorong eksekusi pembangunan TPPAS Legok Nangka di Kabupaten Bandung bisa lebih cepat dari target.

Luhut menyebut proyek dengan sistem Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) itu sangat penting bagi masyarakat Jawa Barat.

Baca Juga: Selidiki Penyebab, Polisi Ungkap Satu Fakta Temuan Mayat Tergantung di Flyover Cimindi Bandung

Dengan adanya percepatan pembangunan TPPAS Legok Nangka, menurut Luhut, proyek itu juga demi keberlangsungan lingkungan. Salah satunya terkait kualitas air di Sungai Citarum.

“Kami harap pembangunan fisik bisa dipercepat, saya minta kalau bisa 2 tahun saja,” jelasnya usai penandatanganan kerja sama antara Pemprov Jabar dengan PT Jabar Environmental Solution dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia di Gedung Sate, Jumat 28 Juni 2024.

Baca Juga: 9 Rekomendasi Tempat Wisata dalam Ruangan di Kota Bandung

Sementara itu, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan setelah menunggu 22 tahun, akhirnya perjanjian kerja sama penyediaan insfratruktur TPPAS Regional Legok Nangka dapat terlaksana.

"Legok Nangka ini diinisiasi sejak 2002, setelah 22 tahun kemudian baru ada perjanjian kerjasama," tuturnya.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah