Makin Mudah! Syarat Bikin Paspor Tak Perlu Lagi Bawa KTP dan KK, Kapan Mulai Berlaku?

- 28 Juni 2024, 07:45 WIB
Ilustrasi paspor.
Ilustrasi paspor. /Dok. PRFM

PRFMNEWS – Kabar baik bagi Anda yang akan mengurus paspor di kantor kantor imigrasi di daerah masing-masing, termasuk Bandung. Syarat dokumen asli berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), nantinya tidak perlu lagi dibawa oleh pemohon saat proses pembuatan paspor.

Penerapan aturan baru berupa syarat bikin paspor tidak perlu lagi membawa KK dan KTP asli ke kantor imigrasi ini sesuai rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mengintegrasikan sistem imigrasi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Rencana pengintegrasian data pemohon paspor dalam sistem imigrasi oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham dengan Dukcapil disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam acara Festival Imigrasi 'Imifest' 2024 di Gedung Sasana Budaya Ganesha ITB, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu 22 Juni 2024.

Baca Juga: Selain Pos, Imigrasi Gandeng Ojek Online Buka Layanan Kirim Paspor di 5 Wilayah Bandung Raya

"Ke depannya kita akan menghubungkan antara [sistem] Direktorat Jenderal Imigrasi dengan [Direktorat Jenderal] Dukcapil, sehingga beberapa syarat yang saat ini harus diberikan secara fisik seperti KTP atau KK itu nantinya sudah tidak diperlukan lagi," ujar Silmy Karim.

Kendati begitu, dia belum menyebutkan rinci mulai kapan aturan syarat baru membuat paspor tanpa perlu membawa KK dan KTP ini mulai resmi diberlakukan di setiap kantor imigrasi. Tentu aturan tersebut akan mulai diterapkan ketika pengintegrasian sistem imigrasi dengan Dukcapil telah rampung dijalankan.

Selama ini, dalam pengurusan paspor, pemohon diharuskan membawa semua dokumen persyaratan asli seperti KTP, KK, akta kelahiran, ijazah, buku nikah, dan lainnya saat proses foto dan wawancara di kantor imigrasi daerah masing-masing.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Bandung Penuh, Bey Ingin Layanan Bikin Paspor Hadir di Mall BIP

Persyaratan dokumen tersebut berfungsi untuk mencocokkan data yang disampaikan oleh pemohon paspor dengan data yang tercantum dalam dokumen kependudukannya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah