Program CWS 4 Hari Kerja Seminggu Bagi Pegawai BUMN Tak Sesuai Aturan Jam Kerja ASN?

- 13 Juni 2024, 16:00 WIB
Ilustrasi. Studi ungkap 4 hari kerja dalam seminggu, tingkatkan kesejahteraan dan ekonomi
Ilustrasi. Studi ungkap 4 hari kerja dalam seminggu, tingkatkan kesejahteraan dan ekonomi / // Freepik/@tirachardz

PRFMNEWS – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia tengah melakukan uji coba penerapan 4 (empat) hari kerja dalam 1 (satu) minggu dan 3 (tiga) hari libur yang disebut program Compressed Work Schedule (CWS). Hanya pegawai BUMN penuhi syarat yang bisa mengajukan sistem CWS ke atasan untuk mendapat persetujuan.

Namun, apa benar mekanisme CWS 4 hari kerja per minggu yang sedang diujicobakan pada para pegawai BUMN melanggar aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) instansi pemerintah?

Mengutip akun Instagram @lifeatkbumn, penerapan program CWS 4 hari kerja dalam seminggu yang mulai Juni 2024 ini diuji coba pada para pegawai BUMN memenuhi persyaratan dipastikan tetap sesuai dengan aturan jam kerja ASN instansi pemerintah.

Baca Juga: Cuma 4 Hari, Event Kuliner All You Can Eat Durian di Kota Bandung Cuma Bayar Rp99 Ribu

Dasar aturan terkait jam kerja ASN ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023. Pada Perpres ini diatur hari kerja instansi pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja seminggu. Hal ini sesuai pula pada Kementerian BUMN yang tetap beroperasi selama 5 hari kerja meski program CWS diterapkan.

Jam operasional kantor BUMN dipastikan tetap seperti biasa, termasuk hari Jumat tidak tutup alias tetap buka. Pimpinan unit kerja wajib memastikan jumlah pegawai yang mengambil CWS tidak mengganggu operasional unit kerja dan pelayanan Kementerian BUMN.

Selanjutnya, dalam Perpres 21/2023 diatur jam kerja ASN minimal 37,5 jam per minggu. Sedangkan Kementerian BUMN menetapkan CWS yang mewajibkan pegawai mendapat izin dari atasan bekerja total 40 jam per minggu.

Baca Juga: Tanpa Petugas, Bayar PBB dan Pajak Kendaraan di Bandung Kini Cukup 5 Menit, Praktis Bebas Antre

“Sehingga mekanisme CWS sejalan dengan Perpres Jam Kerja Instansi Pemerintah,” tulis akun Instagram @lifeatkbumn, dikutip prfmnews.id pada Kamis 13 Juni 2024.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah