- Sedangkan jam kerja saat Bulan Ramadhan dimulai 08.00 - 15.00 WIB (dengan istirahat 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari biasa).
- Lamanya Kerja pada hari biasa Maksimum 37 jam 30 menit per minggu (tidak termasuk istirahat).
- Untuk Bulan Ramadhan 32 jam 30 menit per minggu (tidak termasuk istirahat).
- Aturan ini berlaku untuk PNS dan PPPK di seluruh Indonesia.
Ada beberapa unit kerja yang memiliki jam kerja berbeda, seperti RSUD, layanan keamanan, pemadam kebakaran, perpajakan, perikanan, dan sumber daya air.
Baca Juga: ASN Pemkot Bandung Dilarang Keras Main Judi Online, Bambang: Ada Sanksi Tegas
Jam kerja untuk unit kerja tersebut akan diatur dengan sistem 6 atau 7 hari kerja, dengan tetap menyesuaikan total 37 jam 30 menit per minggu.
Perubahan jam kerja ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja PNS dan PPPK.
Namun, perlu diingat bahwa implementasi aturan baru ini mungkin masih memerlukan penyesuaian di beberapa instansi.
Bagi PNS dan PPPK, penting untuk mengikuti aturan jam kerja yang berlaku di instansi masing-masing.