PRFMNEWS - Mantan kepala sekolah SMAN 10 Bandung berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Penetapan AS sebagai tersangka kasus korupsi dana BOS SMAN 10 Bandung dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan mengonfirmasi kabar tentang ditetapkan mantan kapala sekolah SMAN 10 Bandung dalam kasus korupsi dana BOS.
Baca Juga: 31 Siswa Dianulir Kelulusannya dari PPDB Jabar Karena Langgar Aturan Domisili
Ridha menyatakan, Kejari Kota Bandung telah menerima limpahan berkas kasus korupsi dana BOS yang dilakukan oleh mantan kepala sekolah SMAN 10.
Limpahan berkasus kasus didapatkan Kejari Kota Bandung dari Polrestabes Bandung.
"Terdapat tiga orang tersangka dalam kasus ini, yaitu kepala sekolah berinisal AS, bendahara berinisial AN dan pihak luar atau swasta dengan inisial EFR," ungkap Ridha.
Bersama Komplotan Rugikan Negara
Dalam melakukan korupsi dana BOS, mantan kepala sekolah SMAN 10 Bandung tidak beraksi sendiri sendiri.