Publik Tetap Boleh Gelar Nobar, Asal Tidak Dikomersilkan, Simak Penjelasan KPID Jabar

- 28 April 2024, 14:33 WIB
Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet
Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet /Dok KPID Jabar

PRFMNEWS - Larangan menggelar nonton bareng (nobar) pertandingan Piala Asia U-23 2024 menjadi polemik. Publik ramai-ramai melakukan protes. 

Sejumlah kalangan menilai jika larangan itu bentuk upaya menghalangi publik memberikan dukungan kepada timnas sepakbola Indonesia, dan komersialisasi penyiaran televisi yang kebablasan.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat (KPID Jabar) Adiyana Slamet memberikan penjelasan.

Menurut Adiyana, hal yang dilarang itu adalah menggelar acara nonton bareng, yang dikomersilkan. Namun jika menggelar nobar untuk dinikmati sendiri dan tidak dikomersilkan tidak masalah.

Baca Juga: Hasil Analisis PVMBG Ungkap Gempa Bumi di Garut Jenis Intraslab, Sudah 6 Kali Guncang Jabar Selatan

"Mari kita bersama menyaksikan televisi, lembaga penyiaran kita, dan dukung timnas Indonesia. Silahkan saja buat nobar di lapangan desa, rumah-rumah, asal jangan dikomersilkan, " kata Adiyana.

Surat pengumuman hak eksklusif yang dikeluarkan oleh MNC, sebenarnya hal yang wajar dalam ketentuan pemegang hak siar pertandingan olahraga di lembaga penyiaran. Seperti halnya dalam pertandingan piala dunia beberapa tahun lalu.

"Dulu waktu piala dunia juga begitu. Kafe, hotel, atau rumah makan jangan bikin nobar terus yang nonton harus beli tiket atau bayar. Nah kalau yang begitu harus kerjasama bisnis dengan pihak MNC," tambah Adiyana.

Adiyana menambahkan jika menikmati siaran adalah hak publik yang tidak boleh dihalang-halangi. Masyarakat sebagai pemilik frekuensi memiliki hak menyaksikan siaran pertandingan sepakbola Piala Asia 2024 secara gratis melalui penyiaran terestrial (berbasis frekuensi) di TV MNC Group.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x