Sesuai Perpres KRIS, Ada Aturan Baru 5 Kategori Peserta BPJS Kesehatan Tidak Bisa Naik Kelas Perawatan

Tayang: 19 Mei 2024, 21:00 WIB
Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Ilustrasi Pasien rawat inap kemungkinan mendapatkan tambahan biaya berobat lewat sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) / Pikiran Rakyat
Ilustrasi Pasien rawat inap kemungkinan mendapatkan tambahan biaya berobat lewat sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) / Pikiran Rakyat /

PRFMNEWS – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini mengatur kriteria layanan rawat inap pasien BPJS Kesehatan dari semula ada Kelas 1, 2, dan 3 menjadi diseragamkan melalui sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Aturan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Mei 2024 itu, antara lain juga mengatur peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan bisa mengajukan naik kelas pelayanan perawatan termasuk rawat inap di luar ketentuan KRIS, kecuali 5 (lima) kategori peserta yang ditetapkan dalam Perpres baru tersebut.

Artinya, pasien BPJS Kesehatan dengan kelas tertentu dapat meningkatkan pelayanan perawatan menjadi kelas peserta yang lebih tinggi dari haknya. Namun, tidak semua peserta BPJS Kesehatan dapat menaikkan kelas perawatan yang diinginkan. Mereka adalah yang masuk dalam lima kategori yang diatur dalam Perpres 59/2024 ini.

Aturan baru terkait peserta BPJS Kesehatan bisa naik kelas perawatan lebih tinggi tercantum dalam Pasal 51 ayat (1) Perpres 59/2024. Untuk naik kelas perawatan, peserta harus membayar selisih biaya akibat peningkatan pelayanan.

"Peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan," demikian bunyi Pasal 51 ayat (1) Perpres 59/2024.

Adapun selisih antara biaya yang dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya akibat peningkatan pelayanan tersebut, sesuai Pasal 51 ayat (2) dapat dibayarkan oleh beberapa pihak, meliputi: Peserta yang bersangkutan, Pemberi kerja, atau Asuransi kesehatan tambahan.

Namun, tidak semua peserta BPJS Kesehatan dapat membayar selisih biaya agar bisa mendapatkan perawatan yang lebih tinggi. Pada Pasal 51 ayat (3) Perpres 59/2024 disebutkan lima kategori peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa meningkatkan kelas perawatan, yakni:

1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan
Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan adalah peserta BPJS Kesehatan dengan kategori fakir miskin dan orang tidak mampu yang iuran per bulannya dibayarkan langsung oleh pemerintah kepada BPJS Kesehatan.

2. Peserta BP dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas 3
Peserta Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3 BPJS Kesehatan juga tidak boleh meningkatkan perawatan inap. Kategori ini membayar iuran sebesar Rp42.000 per bulan, terbagi atas subsidi pemerintah Rp7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000 per bulan.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub