Sesuai Perpres KRIS, Ada Aturan Baru 5 Kategori Peserta BPJS Kesehatan Tidak Bisa Naik Kelas Perawatan

Tayang: 19 Mei 2024, 21:00 WIB
Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Ilustrasi Pasien rawat inap kemungkinan mendapatkan tambahan biaya berobat lewat sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) / Pikiran Rakyat
Ilustrasi Pasien rawat inap kemungkinan mendapatkan tambahan biaya berobat lewat sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) / Pikiran Rakyat /

3. Peserta PBPU dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas 3
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3 juga tidak dapat menaikkan kelas pelayanan perawatan. Kelompok masyarakat yang terdaftar sebagai PBPU Kelas 3 BPJS Kesehatan ini juga membayar premi bulanan senilai Rp35.000.

4. Peserta PPU yang Mengalami PHK dan Anggota Keluarganya
Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah peserta BPJS Kesehatan yang merupakan pekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta. Saat ini, besaran iuran peserta PPU adalah 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayarkan pemberi kerja, serta 1 persen dari peserta.

Umumnya, peserta PPU dapat naik kelas perawatan dengan membayar selisih biaya. Namun, peserta PPU yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak dapat meningkatkan pelayanan perawatan, termasuk berlaku pula bagi anggota keluarganya.

5. Peserta yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah
Peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota juga tidak dapat naik kelas perawatan yang lebih tinggi. Kategori peserta yang dimaksud adalah penduduk yang sebelumnya tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, tetapi diajukan oleh pemerintah daerah untuk didaftarkan.***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub